Minggu, 06 Juni 2010

BC Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah

KARIMUN -- Kapal patroli Bea dan Cukai Kepulauan Riau, BC 30002, menggagalkan penyelundupan 15 ton pasir timah senilai Rp500 juta yang diangkut kapal motor (KM) Harapan Utama dari Kalimantan Barat tujuan Malaysia.

KM Harapan Utama dngan register R 16 Nomor 4658 GT 07 berbendera Indonesia ditangkap petugas di perairan Laut Natuna, Jumat (4/6) pukul 02.00 WIB. Kepala Seksi Penindakan dan Penegahan Kantor Wilayah Khusus Ditjen Bea dan Cukai Kepulauan Riau Andhi Pramono, Sabtu (5/6) mengatakan kapal tersebut sedang ditarik ke Pelabuhan Ketapang milik Kanwil Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun. "Penarikannya membutuhkan waktu sekitar 38 jam," ucapnya.

Andhi mengatakan, kapal yang dinakhodai Andi Agus dengan empat awak itu memuat pasir timah karungan, masing-masing beratnya 50 kilogram tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan. "Mereka sengaja melewati laut lepas untuk menghindari petugas. Bahkan sengaja berlayar menunggu cuaca ekstrim," katanya.

Menurutnya, potensi kerugian negara jika lolos ke luar negeri diperkirakan Rp500 juta, selain pelanggaran eksploitasi energi dan sumber daya mineral tentang larangan impor pasir timah. "Nakhoda terancam jadi tersangka tindak pidana bidang ekspor seperti tertuang dalam Pasal 102 Undang-Undang Kepabeanan," tambahnya. (sm/ant)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar